Diskominfo sebagai admin sementara yang menindaklanjuti adalah OPD. “Setiap aduan yang masuk kami teruskan ke OPD yang merealisasikan aduan.
Hasil pemantaun kami respon dari SKPD cukup cepat. Ada yang dalam satu hari sudah direspon walaupun berdasarkan SOP maksimal 3 hari.
Kalau lebih lebih dari 3 hari, maka aplikasi akan ada tanda merah. Ini sekaligus raport SKPD yang lambat merespon,”tandasnya.
Disisi lain Tantan juga mengungkapkan, selain mengelola jumlah aduan yang masuk ke Pemkot Sukabumi, pihaknya juga berupaya mengcounter berita hoax yang menyebar ke masyarakat.
Di Tahun 2020 saja, ada sekitar 15 berita hoax, yang bersumber dari aplikasi whatsapp, facebook, instagram, dan sejenisnya.
“Seperti, adanya pasien yang sedang isolasi di salah satu rumah sakit kabur, kemudian belum lama ini nama Pimpinan Daerah (Walikota) dicatut atau dipalsukan. Sehingga, membuat masyarakat resah”pungkasnya. (bal)






