Pembuatan Paspor di Sukabumi Turun Drastis, Gegara Omicron

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi,
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Lingkar Selatan, Nomor 07, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (18/01).

SUKABUMI – Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengalami penurunan pada Januari 2022.

Salah satu faktor penyebab adalah pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi, Rusfian Efendi kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan data yang tercatat 206 jumlah paspor baru. Sedangkan untuk pergantian paspor terdapat 168 pemohon.

“Sejak pandemi Covid-19, jumlah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, telah menurun.

Apalagi, sekarang ada virus varian baru Omicron, jelas mempengaruhi sehingga penurunannya sangat drastis hingga sampai sekitar 80 persen,” kata Rusfian saat disambangi Radar Sukabumi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Lingkar Selatan, Nomor 07, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Selasa (18/01).

Dari ratusan pemohon untuk pembuatan paspor ini, sambung Rusfian, paling banyak mereka berasal dari warga Kabupaten Sukabumi.

Masih kata Rusfian, sebelum pandemi pemohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, bisa mencapai 100 hingga 150 pemohon perharinya.

Namun, sejak pandemi telah berkurang kuotanya hingga 30 sampai 40 pemohon perharinya. “Nah, sekarang kembali dibatasi kembali kuotanya. Yakni, 15 pemohon per harinya. Ini berlaku sejak awal Januari 2022,” ujarnya.

Penentuan kuota pemohonan untuk pembuatan paspor tersebut, sambung Rusfian, berdasarkan instruksi
dari Divisi Keimigrasian Kanwil Jawa Barat. Penurunan kuota tersebut sengaja dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Terlebih lagi, saat terdapat virus varian baru Omicron.

“Jadi, sebenarnya pemerintah hanya menghimbau, bukan melarang agar warga tidak berpergian ke luar maupun ke dalam negeri. Kita tidak melarang dan pelayanan tetap jalan.

Jadi ketentuan orang untuk masuk ke dalam negeri maupun ke luar negeri sudah ditentukan dari satuan tugas.

Seperti VCR, melakukan karantina terlebih dahulu dan lainnya untuk memfilter agar tidak terjadi penularan virus,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *