KOTA SUKABUMI

Pelantikan Pantarlih di Kota Sukabumi Ada Perbuahan Jadwal

×

Pelantikan Pantarlih di Kota Sukabumi Ada Perbuahan Jadwal

Sebarkan artikel ini
Ratna istiana
Komisiomer KPU Kota Sukabumi, Ratna istiana

SUKABUMI – Pelantikan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) di Kota Sukabumi untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang diundur yang awalnya akan dilaksanakan 6 Februari menjadi 12 Februari 2023.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Ratna Istianah mengatakan, pelantikan Pantarlih ada perubahan jadwal. Hal itu merujuk kepada Keputusan dari KPU RI Nomor 476 terkait, perubahan pembentukan pantarlih.

Bank bjb Tandamata

“Itu (ditundanya pelantikan Pantarlih) sesuai dengan surat edaran instruksi KPU RI, berikut petunjuk pelaksana teknis. Jadi kita perlu melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) terlebih dahulu,” ujar Ratna Istianah, belum lama ini.

Ratna menjelaskan, dalam keputusan KPU RI Nomor 67 tahun 2023 dan perubahan kedua keputusan KPU Nomor 476 terkait, perubahan pembentukan Pantarlih. Ada pengumuman pendaftaran Pantarlih, penelitian pendaftar calon Pantarlih.

“Terus ada penelitian administrasi, dan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih. Kemudian ketika yang telah diumumkan, belum tentu itu semua akan ditetapkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pada 3 Februari 2023 lalu sudah melewati tahapan seleksi, dan tanggal 5 sampai 11 sedang melakukan pemetaan TPS, guna menentukan berapa TPS yang dibutuhkan.

“Nanti setelah ada pemetaan TPS, baru kita akan menetapkan hasil seleksi Pantarlih, untuk berapa TPS yang kita butuhkan,” imbuhnya.

Lanjut Ratna, setelah itu akan dilakukan Pelantikan di setiap PPS dan bisa juga di kelurahan atau kecamatan. “Nah, untuk masa kerja Pantarlih hanya dua bulan, dari sejak tanggal 12 Februari sampai 11 April 2023,” pungkasnya. (Cr4/t)