“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku, Polisi langsung membawanya ke Mapolsek Gunungpuyuh untuk penyidikan lebih lanjut.
“Korban sudah kami amankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk penyidikan lebih lanjut,”
Akibat perbuatannya, RFI dijerat pasal 351 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ya, terduga pelaku ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d)