Menurutnya, Panja dibentuk bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memulihkan marwah kebijakan publik yang mulai kehilangan arah. Ia mempertanyakan fungsi TKPP yang hanya berhenti pada tataran administratif, dan mempertanyakan siapa sebenarnya yang diuntungkan oleh keberadaan tim tersebut.
Panja saat ini tengah merampungkan laporan akhir yang akan diumumkan ke publik pekan depan. Salah satu temuan penting lainnya adalah usulan posisi Pelaksana Tugas (Plt) di PDAM yang berasal dari non-ASN, padahal secara hukum hanya boleh diisi oleh aparatur sipil negara. Rojab menyebut hal ini sebagai potensi penyimpangan regulasi yang harus diklarifikasi dan disampaikan kepada publik.(bam/d)



