PA Kota Sukabumi Kabulkan 56 Dispensasi Kawin

Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi
Kondisi kantor Pengadilan Agama Sukabumi di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong

SUKABUMI — Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, menyebutkan perkawinan di bawah umur saat ini cukup tinggi. Bagai mana tidak, terhitung Januari hingga Desember 2021 terdapat 56 permohonan dispensasi kawin dan semuanya dikabulkan.

Panitera Muda Hukum PA Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan, dari jumlah total permohonan mayoritas penyebabnya calon laki-laki dan perempuan ingin segera menjalani perkawinan.

Bacaan Lainnya

“Ya kebanyakan kedua belah pihak ingin segera kawin. Namun, KUA menolaknya karena usianya berada di bawah 19 tabun sehingga mengajukan dispensasi kawin,” kata Tuti kepada Radar Sukabumi, Jumat (7/1).

Tuti menerangkan, pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa, dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak.

Para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. Alasan mendesak ini adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

“Kami tidak menanyakan alasannya secara mendalam. Yang jelas semua calon ingin menjalani perkawinan segera mungkin,” jelasnya.

Lonjakan jumlah dispensasi kawin ini terjadi setelah adanya penetapan UU tentang perkawinan yang mengharuskan kedua belah mempelai sudah berusia 19 tahun.

“Karena usianya masih di bawah 19 tahun sedangkan ke duanya sudah mau menikah sehingga mengajukan dispensasi ke PA,” paparnya.

Ia menambahkan, bagi para pemohon harus mengikuti proses dispensasi dan melengkapi berkas dokumen.

“Pemohon membuat bukti pendukung yang cukup yaitu surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang.

Pemohon dispensasi kawin yaitu orang tua calon pengantin yang dimohonkan dispensasi kawin, persyaratannya surat permohonan, KTP orang tua, KTP calon pengantin, ijazah calon pengantin, akta lahir calon pengantin dan surat penolakan dari KUA,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *