Pemkot Sukabumi Akan Naikan NJOP, Pada Tiga Objek Pajak

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat membuka FGD terkait kenaikan NJOP di Balaikota Sukabumi

CIKOLE– Pemerintah Kota Sukabumi akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah objek pajak. Hal tersebut dikarenakan NJOP saat ini tidak rasional dengan kondisi sekarang.

Namun sebelumnya, pemerintah Kota Sukabumi melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan steak holder melalui Forum Grup Discusion (FGD) yang dilakukan di ruangan Oproom Balaikota Sukabumi, yang dipimpin langsung oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (7/1).

Bacaan Lainnya

” Hari ini kita meminta pendapat kepada unsur pentahelix seperti perguran tinggi, perbankan dan teman-teman pengusaha, bagaimana ketika NJOP dinaikan.

Karena secara rasional, dinyatakan tidak rasional, NJOP itu berdampak kepada pajak daerah di Kota Sukabumi,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Dari hasil FGD ini kata Fahmi semua sepakat dengan rencana pemerintah. Hanya saja ada beberapa catatan yang menjadi ‘PR’ pemerintah untuk memberikan fasilitiasi jika ada warga yang akan mengajukan keberatan.

“Hasil FGD semua sepakat harus dan wajar dinaikan, tapi kenaikan itu tidak dipukul rata antara ruas wilayah tersebut, jadi bukan berarto satu ruas wilayah utama itu semua warganya kaya, makanya mereka mintya ruang komunikasi dan secara aturan itu diperbolehkan,” jelasnya.

Dikatakannya kenaikan NJOP itu bervariatif, namun yang saat ini akan dinaikan itu hanya di 3 wilayah saja diantaranya, perumahan, kavling dan rumah yang berada di jalan utama.

Tidak seluruhnya warga kota sukabumi, secara hitungan kenaikan NJOP itu akan berdampak kepada pendapatan pajak PBB sekitar RP. 4 miliar sampai Rp7 miliar.

” Tim sudah melakukan kajian, surve dan lainnya. makanya tim melakukan ketetapan untuk FGD,”jelasnya.

Lebih jauh Fahmi menjelaskan dasar kenaikan NJOP di Kota Sukabumi dilatar belakangi oleh penilaian dari KPK dan kemandirian ekonomi yang masih bergantung kepada pemerintah pusat dan provinsi.

Dikatakan Fahmi menurut penilaian KPK bahwa kota sukabumi tidak fair atau rasional dalam menetapkan target pendapatan daerah, diantaranya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

KPK melihat pendapatan Kota Sukabumi masih sangat rendah. “Atas dasar itu kota coba maksimalkan kembali pendapatan daerah yakni dari PBB,” ujar Fahmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *