“Untuk angkutan kota untuk kewenangan dalam penentuan tarif untuk angkutan kota ada di Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten, angkutan dalam provinsi oleh gubernur dan angkutan kota antar provinsi oleh kementerian termasuk angkutan sewa khusus di dalamnya oleh kementerian,” ucapnya Abdul.
Karena itu, Dishub hanya bisa menyampaikan aspirasi para pengemudi angkutan daring ke kementerian agar pemerintah pusat segera menetapkan tarifnya.
“Menurut informasi dari kementerian bahwa pada hari ini ada konferensi pers Menteri Perhubungan mengenai penyesuaian tarif tersebut,” pungkasnya. (bam/d)






