Nenek Korban Dugaan Pencabulan di Sukabumi Menangis Dipersidangan

Pencagulan-Anak-di-Sukabumi
Nenek korban berinisial SAI (61) saat diwawancara sejumlah media di PN Kota Sukabumi, Kamis (2/2).

Tak Kuasa Dengan Kelakuakan Terduga Pelaku

GUNUNGPUYUH – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kota Sukabumi, terus bergulir. Kali ini, terdakwa Ryansyah P alias Dede (37) kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2).

Terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri pada Oktober 2022 lalu. Proses persidangan berjalan secara tertutup. Beberapa keluarga terlihat didampingi Psikolog dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bacaan Lainnya

Bahkan, nenek korban berinisial SAI (61) terlihat keluar dari ruang persidangan dengan keadaan menangis.

“Iya tadi sempat menangis dan histeris. Cucunya dicabuli sama omnya, merasa terpukul masa depan untuk 18 tahun ke depan.

Padahal yang melakukannya itu om nya sendiri yang seharusnya dilindungi ternyata om nya sendiri yang melakukan itu dan sampai sekarang om nya sendiri belum mengakui perbuatannya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Jaja Subagja kepada wartawan, Kamis (2/2).

Selain sang nenek, korban yang ditemani ibunya turut bersaksi di persidangan. Bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu, dengan polosnya menceritakan pengalaman kelam atas peristiwa tersebut.

“Saksi korban juga menceritakan dengan polos. Korban memberikan keterangan, intinya dia menerangkan ada kejadian malam itu lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk.

Dia dorong terdakwa dan waktu itu yang menindih pria dengan ciri-ciri rambut pirang sama seperti terdakwa,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum SAI (61) Yoseph Luturyali mengatakan, ekspresi menangis histeris para keluarga korban karena merasa tertekan akibat adanya sangkalan dari terdakwa.

“Ada bantahan dari terdakwa ini bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakui dia saat diperiksa mulai penyidikan sampai di Kejaksaan,” ucap Yoseph.

Menurut dia, bukti-bukti yang dimiliki jaksa seharusnya sudah cukup kuat untuk membuktikan terdakwa bersalah. “Hasil visumnya itu terbukti ada lecet,” cetusnya.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh paman kepada bocah berusia 8 tahun itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Ryansyah dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman perjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (bam)

Pos terkait