MUI Kota Sukabumi Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Sejumlah ASN dan non ASN yang bertugas di Pemerintahan Kota Sukabumi saat melakukan vaksinasi di Gedung Juang 45

SUKABUMI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, memastikan pelaksanaan vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Hal ini, sesuai dengan Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Muhamad Kusoy mengatakan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa vaksinasi saat Ramadhan dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Bacaan Lainnya

“Mengajak umat Islam untuk menyadari bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya fardu kifayah atau menjadi tanggung jawab bersama terlebih dalam menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity,” kata Kusoy kepada Radar Sukabumi, Jumat (9/4).

Lanjut Kusoy, MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin sehingga warga agar tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” ujarnya.

Sebab itu, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilakukan saat malam hari karena dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *