Mobil Penjual Bolu Diderek Petugas

EKSEKUSI: Petugas Dishub saat menderek mobil yang melanggar aturan larangan parkir.

WARUDOYONG, RADARSUKABUMI.com – Untuk pertama kalinya selama pemberlakuan sanksi parkir sembarangan, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi terpaksa menderek satu pelanggar.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, kendaraan roda empat yang terpaksa di derek petugas itu adalah milik salah satu penjual makanan di Jalan Siliwangi. Mobil minibus merah dengan nopol F 1631 FQ tesebut terparkir selama kurang lebih satu tahun di tepi jalan Siliwangi.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardani mengungkapkan, kendaraan tersebut terpaksa diderek karena mogok dan dibiarkan terparkir sembarangan di Jalan Siliwangi. “Selama sanksi parkir diberlakukan, kami (Dinas Perhubungan, red) untuk pertama kalinya menderek mobil, itu pun mobilnya mogok hampir satu tahun, maka kami antarkan kepemiliknya,” ungkapnya, kemarin (4/9).

Tindakan yang diambilnya itu, lanjut Imran, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan arus lalu lintas. Selain itu, kendaraan yang mogok tersebut terparkir pada area larangan parkir. “Sanksi serupa akan kami berikan kepada pengendara yang bandel, tapi semua ini batu satu, itu kami lakukan untuk ketertiban arus lalu lintas,” ujarnya.

Sedangkan, selama Peraturan Daerah tentang parkir diberlakukan sejak 5 Agustus lalu, sebut Imran, pihaknya sudah menindak 533 kendaraan. Dengan rincian, gembos ban 292, tilang 92, gembok satu, derek satu dan sebanyak 147 pelanggar diberikan teguran. “Selama peraturan daerah ini masih ada, ya kami harus konsisten mengawal dan menegakan, ini juga untuk kelancaran lalu-lintas di kota sukabumi tentunya,” pungkasnya.

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *