“Kolaborasi dengan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Ayep menambahkan, kesepakatan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan hak perempuan dan anak terlindungi secara nyata. “Dengan ditandatanganinya adendum ini, diharapkan sinergi antara PA dan Pemkot Sukabumi semakin solid, sekaligus mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih cepat, mudah, dan responsif,” pungkasnya.(bam/d)




