SUKABUMI – Komitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Sukabumi kian ditegaskan. Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menandatangani adendum kesepakatan bersama tentang optimalisasi sinergi perlindungan hak perempuan dan anak, Senin (22/12).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan Ketua PA Kota Sukabumi, Elis Marliani. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis memperkuat kolaborasi lintas lembaga, khususnya dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui layanan hukum di bidang agama.
Ketua PA Kota Sukabumi, Elis Marliani, menuturkan adendum tersebut dilakukan untuk mengokohkan kerja sama yang telah terjalin sekaligus menyesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. “Melalui adendum ini, kami berkomitmen menyelaraskan langkah dan memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak, terutama dalam akses keadilan dan layanan hukum,” ujarnya.
Elis menambahkan, PA Kota Sukabumi telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital guna mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Digitalisasi layanan menjadi kunci meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan efektivitas penanganan perkara,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas layanan publik, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.




