SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, menggandeng PT Lintas Angkasa Dunia untuk penyediaan fasilitas Wartel dan layanan video call bagi warga binaan. Kerja sama tersebut, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di aula Lapas Sukabumi, Rabu (23/4).
Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyediakan sarana komunikasi yang legal dan resmi bagi warga binaan.
“Wartel dan video call bukan hanya fasilitas, tetapi bentuk komitmen kami untuk menjamin hak-hak komunikasi warga binaan secara legal, sekaligus mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/4).
Melalui kerja sama ini, warga binaan dapat tetap berkomunikasi dengan keluarga tanpa harus menggunakan alat komunikasi ilegal yang dilarang keras di lingkungan pemasyarakatan.
“Hal ini, sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan lebih baik kepada warga binaan,” ucapnya.
Budi menambahkan, kerja sama ini mencerminkan upaya Lapas Sukabumi dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, sembari memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan sarana komunikasi.
“Semoga kerjasama ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak, terutama bagi warga binaan dan keluarganya,” ucapnya.
Dengan adanya fasilitas Wartel dan layanan video call ini, hubungan antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya dapat terjaga dengan baik.
“Kami berharap komunikasi yang terjalin melalui fasilitas ini dapat memberikan dukungan moral dan motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan melakukan proses rehabilitasi dengan baik,” tukasnya. (bam/d)






