Lapas Sukabumi Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022

Lapas-Sukabumi
Sejumlah WBP saat mengikuti sosiasil Permenkumham nomor 7 tahun 2022 di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Selasa (7/2).

SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, melakukan sosialisasi Permenkumham nomor 7 tahun 2022 kepada para warga binaan pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. “Hal ini merupakan hak bagi para WBP.

Bacaan Lainnya

Kami akan memenuhi hak warga binaan tanpa terkecuali, tetapi hak tersebut dapat diberikan jika warga binaan berkelakuan baik dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang berlaku,” jelas Christo kepada Radar Sukabumi, Selasa (7/2).

Sebab itu, Christo meminta, agar para warga binaan dapat mematuhi semua aturan yang berlaku di Lapas Kelas IIB Sukabumi agar bisa mendapatkan semua haknya mulai dari remisi, asimilasi dan program lainnya.

“Tentunya apabila warga binaan ini mengikuti peraturan dengan baik akan bisa mendapatkan semua program tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sukabumi, Nidal Muamar Fadillah menambahkan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 ini berisi tantang Penghapusan Justice Collaborator, syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, kepada seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Semua warga binaan perlu mengetahui hak dan kewajibannya selama mengikuti pembinaan di Lapas karena itu, kami saat ini mensosialisasikannya,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut semua warga binaan bisa mengetahui hak-hak yang bisa didapatkannya dengan syarakat mengikuti semua aturan yang diterapkan di Lapas.

“Selama warga binaan berkelakuan baik dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas maka bisa mendapatkan progaram asimilasi dan program lainnya,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *