Usep pun menilai, saat ini pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk pengelolaan Lapang Merdeka kurang bersinergis, karena saat ini dikelola langsung oleh perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
“Seharusnya CSR dikelola langsung oleh Pemda untuk mengelola langsung sesuai kebutuhan dan kepentingan publik, bukan oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sehingga, usulan membentuk pengelola atau badan pengelola yang menyangkut kepentingan Publik itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, tugas Walikota Sukabumi bukan hanya mengelola Lapang Merdeka, tapi banyak tugas yang lainnya.
“Jadi tidak harus menunggu dahulu keputusan Walikota untuk memperbaiki hal sepel seperti hilangnya huruf-huruf ini dan lainnya,” pungkas dia.
(cr17/t)





