Dalam teknis pemilihan sendiri, selain harus memenuhi AD/ART yang ada juga, harus mengikuti prosedur yang ditentukan serta persyaratan yang harus dipenuhi. “Penuhi dulu persyaratan-persyaratannya jangan sampai cacat hukum,” imbuhnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Sejumlah perwakilan Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Se-Kota Sukabumi mendesak ingin segera dilakukan Musyarawarah Cabang (Muscab).
Di mana, kepengurusan Gerakan Pramuka sebelumnya sudah habis masa jabatannya atau demisioner sejak 20 Juni lalu.
Ketua Kwarran Gunungpuyuh, Dedi Hermayadi mengatakan, tidak adanya kepengurusan kwarcab ini menghabat pada berbagai aspek kebutuhan kwarran, terlebih dalam menjalankan program dan mengurus administrasi.
“Kita mendesak untuk segera dilakukan Muscab. Sebelumnya memang ada rencana akan Muscab pada tanggal 25 Mei, namun pihak OC yang dipimpin pak Adang Taufik mengundurkan jadwal lantaran ada permasalahan administrasi, sehingga Muscab diundur dengan waktu yang kita tidak tahu,” ujar Dedi kepada Radar Sukabumi, Senin (21/6) lalu.
Dedi berkilah, permasalahan yang terjadi saat ini bukan hal yang sulit dan bisa dimusyawarahkan. Ia menilai persoalan administrasi di Tingkat Kwarran yang diungkit-ungkit oleh organization committee (OC) sudah diselesaikan.




