KPU Kota Sukabumi Gelar Rakor Pembentukan Pantarlih

KPU Kota Sukabumi
KPU Kota Sukabumi saat melakukan rapat koordinasi pembentukan Pantarlih di Kantor KPU, Rabu (1/2).

CITAMIANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, melakukan rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Rabu (1/2).

Komisioner KPU Kota Sukabumi, Ratna Istianah mengatakan, saat ini Penitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan PPS sudah menyelesaikan tahap Pantarlih hingga 90 persen.

Bacaan Lainnya

“Namun hanya saja, ada beberapa syarat administrasi yang belum terpenuhi, jadi belum bisa menyebutkan lengkap semuanya dan mereka masih menunggu hasil penelitian administrasi,” ujar Ratna kepada Radar Sukabumi, Rabu (1/2).

Ratna menambahkan, untuk menjadi anggota Pantarlih ini, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi, sesuai surat edaran KPU RI, yakni memilih Pantarlih yang berdomisili di wilayah TPS yang dilamarnya dan sudah berpengalaman dalam pemutakhiran data pemilih.

“Usianya harus produktif, cakap, memiliki rekam jejak baik dan siap bekerja sebagai Pantarlih. Karena hanya satu orang Pantarlih disetiap TPS,” tambahnya.

Ratna menjelaskan, saat pihaknya masih punya waktu untuk menyelesaikan penelitian administrasi hingga 5 Februari dan langsung akan diumumkan hasilnya.

“Kemudian, sekarang penelitiannya sedang beerjalan dan nanti penetapan pengumumannya tanggal 5 dan pelantikan tanggal 8,” jelasnya.

Lanjut Ratna, nanti setelah semua selesai, bakal direkap kedalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), sekaligus siapa yang lulusnya nanti keliatan. “Jadi perekapan ke SIAKBA nya langsung oleh KPU, bukan sama mereka calon Pantarlih,”pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait