SUKABUMI — Kecalakaan lalu lintas kembali terjadi di Kota Sukabumi. Kali ini, melibatkan Honda Astrea bernopol F 2343 SD dan sepeda motor custom chooper Honda Megapro di Jalan Raya Ahmad Yani dekat Toko Abadi, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini hanya saja kendaraan mengalami kerusakan dan korban luka-luka.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, insiden yang terjadi sekira pukul 19.45 WIB. Motor Astrea yang dikendarai Arpan Firmansyah membawa penumpang M Wildan melaju dari arah Yogya Depstore menuju arah Ramayana.
Diduga kurang hati-hati dan melawan arus rambu perboden serta tidak memperhatikan arus lalu lintas yang dilaluinya, tabrakan pun tak dapat terhindar.
“Sesampainya di tempat kejadian datang kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro yang dikendarai oleh Hendra Hermawan melaju dari arah Jalan RA Kosasih menuju arah Degung sehubungan jarak terlalu dekat sehingga kedua kendaraan tersebut bertabrakan hingga terjatuh,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat kepada Radar Sukabumi, Kamis (18/8).
Jajat menjelaskan, dari kecelakaan lalu lintas tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan. Pengendara berikut penumpangnya mengalami luka-luka. Sepeda motor yang dikendarai Hendra bahkan sampai terbelah menjadi dua pada bagian badan motor. Bagian stang terpisah akibat dari kecelakaan tersebut.
“Penumpang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi korban kecelakaan saat ini dinyatakan selamat. Dua diantaranya sudah diperbolehkan pulang dan satu orang lainnya masih dalam tahap observasi. “Ya, informasinya sudah korban sudah dierbolehkan pulang,” cetusnya.
Jajat menghimbau, agar pengguna kendaraan dapat tertib lau lintas juga harus memastikan kendaraannya sesuai Standar Negara Indonesia (SNI), tidak diubah sehingga menyalahi fungsinya.
“Kepada pengendara agar lebih tertib dalam menaati rambu lalu lintas, dan kondisi kendaraan disesuaikan dengan standar perundang-dangan yang berlaku,” imbaunya. (bam)





