Komisi III DPRD Kota Sukabumi Peringatkan KCD Soal Sumbangan

Komisi III DPRD Kota Sukabumi kembali melakukan rapat dengan pendapat dengan KCD Provinsi Jabar V , Kepala sekolah hingga komite sekolah.

SUKABUMI – Komisi III DPRD Kota Sukabumi secara running melakukan pembahasan terkait permasalahan sumbangan pendidikan yang dikelola oleh Komite Sekolah. Terakhir, Komisi yang membidangi Pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan akhirnya memanggil kepala KCD wilayah V Provinsi Jabar dengan dihadiri Kepala Sekolah SMAN ,SMK serta komite sekolah ke gedung DPRD Kota Sukabumi.

Wakil Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto mengatakan hasil dari pembahasan tersebut ada enam poin yang telah disepakati. Pertama, mengenai Kedudukan Komite Sekolah akan ditinjau kembali dan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku yakni Permendikbud No. 75 Tahun 2016, baik masa jabatan, unsur-unsur komite serta Khusus Jabatan Ketua Komite.

Bacaan Lainnya

“Semua Komite Sekolah wajib menyerahkan salinan SK Komite Sekolah kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dalam kaitan pengawasan yang lebih baik,” ujar Bambang

Lalu mengenai, sumbangan di sekolah tidak boleh berbau pungutan. Artinya tidak diwajibkan bagi orang tua murid yang kurang mampu dan tidak berkemampuan.

“Bahkan tidak ada sumbangan yang nilainya sama rata satu dengan lainnya serta tidak mengikat sifatnya,” ujarnya.

Sementara berkaitan dengan ijazah telah disepakati tidak boleh ada yang ditahan oleh sekolah. Bahkan rencananya beberapa ijazah yang masih tertinggal di sekolah akan didistribusikan segera pada pihak yang berhak yakni siswa dan orang tuanya.

“Ijazah yang masih diambil di sekolah, akan didistribusikan oleh sekolah kepada yang berhak,” jelasnya.

Lanjutnya, siswa berhak mengikuti semua tahapan pendidikan baik mengikuti kegiatan belajar, kegiatan tes atau evaluasi belajar atau ujian akhir serta menerima raport, ijazah tanpa harus dikaitkan dengan urusan keuangan di sekolah.

“Tak ada alasan untuk menahan atau memperhambat masyarakat untuk mengenyam pendidikan gara gara urusan keuangan,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabar bersama sama Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi, bersama sama akan mendorong dibangunnya sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di tiap kecamatan di Kota Sukabumi agar permasalahan zonasi dalam PPDB setiap tahunnya tidak bermasalah.

Serta memberi kesetaraan bagi warga masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan sebagaimana warga kecamatan lain yang sudah ada Sekolahnya.

“Terakhir ,KCD Dinas Pendidikan provinsi Jabar bersama Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi disertai Gugus tugas covid-19 akan melakukan pemantauan, evaluasi dan kordinasi bersama dalam rangka KBM Tatap muka yang telah berjalan dalam upaya melindungi dunia pendidikan dari pendemi covid-19,” pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *