Ketua Pansus DPRD Kota Sukabumi Tolak Kenaikan Retribusi Pelayanan Kesehatan

Lukmansyah
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah

KOTA SUKABUMI- Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi saat ini sedang dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi.

“Semangat awal perubahan Raperda tersebut bukan untuk merubah nilai nominal harga pelayanan. Tetapi membuka pelayanan yang baru,” ujar Ketua Pansus retribusi pelayanan kesehatan, Lukmansyah.

Bacaan Lainnya

Dalam pelayanan baru tersebut nantinya akan dimasukan kedalam Raperda tersebut seperti halnya, pelayanan di Lapkesda , pelayanan UPT SIGAP dan lainnya. “Nah pelayanan baru itu yang harus ada nominal angkanya. Bukan merubah angka pada pelayanan yang dulu,” jelasnya.

Diakuinya memang anggota DPRD yang berada di Pansus ini berharap ada perubahan nominal angka pada pelayanan lama. Karena harus ada penyesuaian tarif dengan kondisi saat ini. “Ini masih menjadi perdebatan di teman- teman pansus. Karena hampir 9 tahun nominal layanan belum berubah,” katanya.

Namun Lukmanyah menilai , kondisi saat ini tidak mungkin untuk adanya perubahan harga untuk naik. Saat ini sedang dalam pandemi, masyarakat sedang mengalami kesusahan. “Saya sebagai ketua pansus menolak kenaikan itu, karena kondisinya yang tidak tepat,” ujarnya.

Lukman pun membandingkan soal retribusi kesehatan dengan di Kabupaten Sukabumi Menurutnya jika dilihat soal harga retribusi kesehatan Kabupaten Sukabumi diatur oleh peraturan Bupati pada tahun 2019, dan hasilnya hingga saat ini belum dilaksanakan.

Lantaran kondisi saat ini belum pas untuk dilakukan perubahan harga. Kendati peraturannya sudah di sahkan. “Disisi lain secara umum memang harga retribusi kesehatan sepatunya naik, tentunya harga tahun 2012 dengan saat ini tidak relevan. Namun ada catatan saat ini tidak bisa dilakukan, karena kurang pas disaat ekonomi masyarakat sulit dikhawatirkan jadi bumerang,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait