WARUDOYONG – Keputusan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menaikkan ongkos penyelenggaran ibadah haji tahun 2018 atau 1439 hijriah sebesar 2,58 persen atau Rp 900.670, saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, baru-baru ini mendapat tanggapan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, A Chalik Mawardi.
Chalik menilai, itu baru penetapan kemenag pusat.
Sehingga, kemenag di setiap daerah khususnya Kota Sukabumi, belum menetapkan kenaikan biaya haji kepada calon jamaah.
“Penetapan itu kan hanya usulan kepada DPR Komisi III yang nantinya akan diajukan kepada Presiden, jadi ketetapan itu belum berlaku karena yang memutuskan adalah Presiden,”ujar Chalik saat dihubungi Radar Sukabumi, selasa(23/1).
Jika ongkos haji nanti naik sebesar 2,58 persen, pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat terutama calon jamaah haji (CJH).
“Tahun ini biaya haji yang di rencanakan per CJH mungkin saja ada kenaikan, cuma kami tidak bisa memprediksi berapa nantinya yang harus dibayarkan jamaah,”paparnya.





