Berdasarkan pengalamannya, Chalik menyebut, setiap tahun ongkos haji itu selalu berubah.
“Jika biaya yang ditetapkan Kemenag itu sudah disetujui oleh Presiden dan ditetapkan menjadi Rp35.790.982 per CJH, kami langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat,”tegasnya.
Menurutnya, selama ini dana untuk haji disubdsidi oleh pemerintah pusat dari dana optimalisasi jamaah haji. “Misalnya yang harusnya dibayarkan CJH sekitar Rp59 juta, menjadi Rp34 juta,”paparnya.
Dana optimalisasi haji yaitu dana-dana dari CJH yang sudah dibayarkan ke pihak bank dan di bank konvesional di sukukan secara syariah. Sehingaa mendapat keuntungan dari bunganya.
“Keuntungan itulah yang dijadikan untuk subsidi CJH ini,”terangnya.
Tahun ini, ada 258 jamaah haji Kota Sukabumi yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Mereka merupakan jamaah yang sudah terdaftar sejak 6 tahun yang lalu.
Sementara itu, salah satu warga asal Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, E. Bahar





