Kejari Kota Sukabumi Segera Bebaskan Terdakwa Kasus Laka Lantas

Kejari Kota Sukabumi
Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati didampingi Kasi Pidum Ahmad Tri Nugraha saat diwawancara sejumlah media, Rabu (19/10).

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, mempasilitasi terdakwa dan korban kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) hingga sepakat berdamai. Keduanya, didamaikan di rumah restorative justice (RJ) RW 17 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Rabu (19/10).

Setelah berhasil mendamaikan Ahmad Fauzi (25) yang merupakan terdakwa dan Usep Ramdani (34) sebagai korban, dalam waktu 20 hari ke depan, Kejari Kota Sukabumi akan mengurus beberapa berkas dan kelengkapan adminiatrasi agar Ahmad Fauzi yang baru menikah itu bisa segera bebas.

Bacaan Lainnya

Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati didampingi Kasi Pidum Ahmad Tri Nugraha menjelaskan, perkara ini bermula ketika sepeda motor Yamaha Vixion F 6964 UX yang dikendarai Ahmad Fauzi menabrak sepeda motor Yamaha Mio Fino F 4036 OG yang dikemudikan Usep Ramdani di Jalan Raya Jendral Sudirman depan Toko Kawanua, Kota Sukabumi pada Selasa (16/9/2022) malam sektar pukul 22.00 WIB.

Kasus Laka Lantas tersebut berujung pada pelaporan dan akhirnya Ahmad Fauzi harus berhadapan dengan hukum. Saat kasusnya bergulir dan masuk ke kejaksaan, tim Pidum mengajukan RJ untuk Ahmad Fauzi.

“Terdakwa pada saat itu mengemudikan kendaraannya cukup kencang di keceptan 60 sampi 70 kilometer per jam, kondisi jalan lurus malam hari dan cuaca cerah.

Kemudian terjadi tabrakan karena saat itu terdakwa sedang mencoba menyusul atau menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet. Jadi ini perkara Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena terdakwa baru satu kali terlibat kasus ini dan ancaman pidananya di bawah satu tahun dengan kerugian di bawah Rp 2 juta, maka diajukan RJ,” kata Setiyowati kepada wartawan, Rabu (19/10).

Lanjut Setiyowati, Kejari akan melapor kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait ajuan restorative justice secara online. Sementara, terdakwa masih ditahan sampai turun putusan.

“Selebihnya sudah disetujui baik oleh Kejati maupun Jampidum. Bisanya kurang dari 14 hari sudah ada jawaban dan terdakwa bisa dibebaskan. Barang bukti sepeda motor berikut surat-surat juga akan kita kembalikan,” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tokoh masyarakat, terdakwa Ahmad Fauzi diketahui baru menikah 10 hari pada saat kecelakaan itu terjadi. Selain itu, diketahui bahwa terdakwa sebelum kejadian kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga mempengaruhi psikologisnya pada saat berkendara.

“Informasinya baru menikah dan malah kena PHK, mungkin pikirannya lagi galau pada saat berkendara itu. Tapi antara terdakwa dan korban sudah sepakat berdamai. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, korban juga sudah memaafkan,” bebernya.

Sementara itu, Terdakwa Kasus Laka Lantas yang merupakan warga Desa Undrusbinangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ahmad Fauzi mengaku, akan lebih berhati-hati saat berkendara, insiden tabrakan itu terjadi murni karena kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan sama sekali.

“Karena itu kecelakaan jadi tidak ada unsur sengaja. Murni musibah. Ini jadi pelajaran untuk saya agar tidak mengulangi lagi. Istri saya sempat cemas begitu tahu saya kena kasus hukum dan sampai ditahan. Istri saya juga belum tahu kalau saya dapat RJ. Mungkin ini akan jadi kejutan,” ucapnya.

Di tempat sama, Usep Ramdani warga Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi mengaku ikhlas dan memaafkan terdakwa meski dampak kecelakaan itu ia harus mengalami luka-luka.

“Namanya juga di jalan, kadang-kadang risikonya jadi korban kecelakaan. Insyaallah saya sama keluarga sudah memaafkan dan legowo. Apalagi setelah tahu pelaku ini baru menikah dan kena PHK. Keputusan ini tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Tidak ada masalah lagi, sudah selesai,” tutupnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *