Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat memusnahkan BB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (8/10).

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (8/10).

Adapun, beberapa jenis BB yang dimusnahkan saat ini yakni, Sabu-sabu 108,4942 gram, Ganja 651,5049 gram, Hexymer 14.738 butir, Tramadol 2.808 butir, Riklona 30 butir, Alpazolam 980 butir, Diazepan 40 butir, Merlopam 280 butir, 2.880 botol Minuman Keras, dan Trihexyhenidil 700 butir.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, ada juga satu senjata api jenis Air Soft Gun, senjata tajam empat buah golok dan pedang,” ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi, Mustaming kepada Radar Sukabumi, Kamis (8/10).

Mustaming menjelaskan, pemusnahan sejumlah BB ini hasil dari penanganan sebanyak 53 perkara selama Januari hingga September 2020.

Rinciannya, 44 perkara narkoba, empat Undang-undang (UU) kesehatan, UU dalurat Air Suft Gun satu perkara dan Sajam empat perkara. “Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum bahwa semua penanganan perkara itu harus jelas dan tuntas,” ujarnya.

Kasus di Kota Sukabumi, sambung Mustaming, lebih didominasi perkara narkotika dan UU kesehatan dan apabila dipersentasikan mencapai 50 persen.

“Sedangkan sebagian besar pelakunya ada yang pengguna, ada juga beberapa yang pengedar. Ada peningkatan dari pada tahun lalu ini kita masih di bulan september kita eksekusi sampai 53 perkara.

Untuk mengantisipasi pengedaran narkoba, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kesetiap sekolah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kejari Kota Sukabumi meluncurkan program Jaksa Menyapa untuk menyampaikan semua informasi kasus yang tengah ditangani.

“Tentunya kasus yang menarik ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk bisa antisipasi kedepannya,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *