Kejari Kota Sukabumi Lelang 10 Motor Hasil Rampasan

DIWAWANCARA: Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Z.Situmorang saat diwawancara Radar Sukabumi, Senin (18/9).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
DIWAWANCARA: Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Z.Situmorang saat diwawancara Radar Sukabumi, Senin (18/9).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, kembali bakal melelang 10 unit barang rampasan berupa sepeda motor, Senin (18/9).

Barang rampasan tersebut diantaranya, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat hitam nilai limit Rp628.000, satu unit sepeda motor merk Jupiter Z Hitam bernopol F 5947 TA dengan nilai limit Rp754.000, satu unit sepeda motor merk Honda Beat merah nilai limit Rp876.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio merah bernopol F 5314 SS nilai limit Rp597.000 dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy hitam nilai limit Rp11.033.000.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ellyas Mozart Z. Situmorang mengatakan, penjualan langsung akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Berikut jadwal pelaksanaan lelang dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding), waktu pengajuan penawaran sejak terbit pengumuman, penetapan pemenang setelah batas penawaran dan pelunasan harga barang paling lambat satu hari setelah proses penjualan,” kata Ellyas kepada Radar Sukabumi, Senin (18/9).

Lanjut Ellyas, adapun unit barang rampasan lainnya yang bakal ikut dilelang yakni, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash merah hitam dengan nilai limit Rp516.000, satu unit motor merk Honda Beat Street silver dengan nilai limit Rp2.862.000, satu motor merk Yamaha Mio hitam dengan nilai limit Rp602.000, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio hitam dengan nilai limit Rp621.000 dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat pink hitam dengan nilai limit Rp1.403.000.

“Adapun persyaratan lelang yaitu, peserta harus merupakan perseorangan yang memiliki KTP dan NPWP, atau badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada), objek yang akan dijual dalam penjualan langsung adalah kondisi apa adanya (AS IS) dengan segala cacat, risiko, kekurangan fisik dan non fisik, serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan atau kepemilikan atas objek lelang yang dimaksud, pembeli yang ditetapkan wajib membayar harga barang rampasan paling lambat satu hari setelah proses jual beli,” benernya.

Ia menambahkan, sebelum hasil lelang dibayar lunas pemenang maka barang tidak dapat diambil terlebih dahulu, dan apabila sudah melunasi agar segera mengurus mengambil dengan berkoordinasi kepada Kejari Kota Sukabumi.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” tukasnya. (bam/d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *