Kejari Kota Sukabumi Hadirkan Kampung RJ Adhyaksa

KEjari-Kota-Sukabumi Kampung RJ Adhyaksa
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat meresmikan Kampung RJ Adhyaksa di Kampung Selagombong RT3/8, Kelurah/Kecamatan Baros, Jumat (4/2).

SUKABUMI — Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana, meresmikan Kampung Restoratif Justice (RJ) Adhyaksa di Kampung Selagombong RT3/8, Kelurah/Kecamatan Baros, Jumat (4/2).

Kehadiran Kampung RJ Adhyaksa ini, sebagai salah satu percontohan bagi kampung lainnya untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, jika hanya perkara tindak pidana ringan (Tirpiring) bisa diselesaikan dengan RJ.

“Keberadaan Kampung RJ Adhyaksa ini sebagai percontohan dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga kedepan tidak lagi bergontok-gontokan dan tidak lagi mengedepankan represif tetapi mendekatkan musyawarah bersamaan,” ungkap Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada Radar Sukabumi, Jumat (4/2).

Dalam hal ini, Lanjut Asep, jaksa dapat menjembatani untuk menghadirkan para pelaku, korban dan tokoh masyarakat agar dapat bermusyawarah serta mengedepankan kearifan lokal.

“Ya, dalam proses mendamaikan kedua belah pihak selain menghadirkan pelaku dan korban, toko masyarakat harus diikutsertakan sehingga bisa tercipta Indonesia damai dan sejahtera,” ujarnya.

Sebab itu, Kampung RJ ini dapat dijadikan sebagai pilot project di Kota Sukabumi yang bisa menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.

“Kami juga akan melakukan hal yang sama di wilayah lain seperti Purwakarta, Subang dan daerah lainnya.

Jadi ini merupakan kampung percontohan yang senantiasa mengedepankan kekeluargaan ketika terjadi persoalan.

Sebab itu, saya mendorong semua kampung dapat seperti ini sehingga tidak terjadi pukul-pukulan dan sebagainya tetapi dengan rasa kesadaran bersama untuk dapat berdamai,” paparnya.

Dengan adanya Kampung RJ ini, sambung Asep, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif akan efektif jika diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana tertentu.

“Dengan adanya RJ ini, masyarakat tidak mudah main lapor ketika terjadi cek cok dengan orang lain misalnya. Tetapi bisa mengedepankan musyawarah,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *