Kejari Kota Sukabumi Gaungkan Penyuluhan Hukum Rumah RJ

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan penyuluhan hukum di Kelurahan Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (20/4).

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, menggelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan/Kecamatan Baros.

Kegiatan ini, diselenggarakan sebagai tindak lanjut penetapan Kampung Selagombong sebagai Rumah Restoratif Justice Adhyaksa yang diresmikan Jaksa Agung RI pada 16 Maret 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, sebagai tindak lanjut dari peresmian program Rumah Restorative Justice dimana merupakan manifestasi bukti keseriusan dari Kejaksaan RI sebagai penegak hukum subtantif dengan mengedepankan nilai-nilai luhur Indonesia.

“Diantaranya dengan cara mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaiakan perkara di lingkungan masyarakat,” kata Arif kepada Radar Sukabumi, Rabu (20/4).

Karena itu, lanjut Arif, kegiatan penerangan atau penyuluhan hukum masyarakat ini dilaksanakan untuk penanganan perkara kepada masyarakat yang dikemas melalui kegiatan penyuluhan ini merupakan hal yang fundamental untuk dilakukan.

“Mengingat masyarakat belum seluruhnya memahami apa yang dimaksud Restoratif Justice serta implementasinya di lapangan,” ucapnya.

Melalui Rumah Restorative Justice, diharapkan bisa menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan untuk bekerja sama dengan penegak hukum keadilan subtantif dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara melakukan musyawarah mufakat.

“Pembentukan Rumah Restorative Justice selaras dengan nilai Pancasila sila ke-2 dengan mengedepankan asas keadilan dan merupakan cermin sila ke-4 dimana keadilan diciptakan melalui musyawarah serta menjadi sejalan dengan sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” bebernya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Rumah Restorative Justice bisa menjadi terobosan yang tepat sebagai solusi penyelesaian perkara di luar persidangan hukum, dengan menyerap nilai-nilai kearifan lokal dan tidak terikat oleh kelompok lapisan masyarakat tertentu.

“Kejaksaan mengharapkan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat, dalam percepatan mewujudkan kesetaraan hukum di tengah masyarakat melalui program Rumah Restorative Justice,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *