Sebelumnya, pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46) diberhentikan gegara lakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi perguruan tinggi swasta di Sukabumi. Korban diraba-raba payudaranya oleh pelaku usai jatuh pingsan di depan ruang sidang.
Informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 09.36 WIB, berawal dari korban yang terjatuh pingsan di depan ruang sidang, lalu dibopong ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku dan 1 pegawai PN Sukabumi yang diikuti oleh teman korban.
Pada saat itu pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh pada bagian payudara korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus dan atasan pelaku di PN Sukabumi. (bam/d)






