Kasus Pelaporan di Sukabumi Nenek yang Cucunya Digagahi Masih Berproses

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat menerangkan soal kasus nenek yang dilaporkan ke Polisi

SUKABUMI – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin angkat bicara, terkait pemberitaan adanya seorang nenek dari korban pencabulan yang dilaporkan kepada Polisi atas tuduhan penganiayaan.

Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota itu memastikan, penanganan kasus tersebut hingga saat ini masih berlangsung di jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan melakukan gelar perkara sebagai wujud kecermatan dan kehati-hatian penyidik untuk menetapkan tersangka dalam beberapa waktu mendatang,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Zainal menerangkan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada perkara pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, salah satunya SAI (61 tahun).

“Mendasari keterangan saksi yang kami lakukan pemeriksaan sejumlah 11 orang mengarah ke dua orang laki-laki yang sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” terangnya.

Sampai dengan saat ini, proses penyidikan yang dilakukan masih fokus dan mengarah kepada dua laki-laki. “Hal itu mendasari keterangan korban maupun saksi lainnya yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dalam hal ini RP,” ucapnya.

Menyikapi informasi yang beredar di berbagai media, Zainal meminta seluruh masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Kami meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dengan kejadian ini untuk bersabar, menahan diri, serahkan proses penyidikan ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Dan akan kami proses kejadian ini sesuai dengan SOP yang berlaku tentang penyidikan tindak pidana,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait