SUKABUMI – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kerap terjadi di wilayah Sukabumi. Bahkan ironisnya, pembakaran lahan sering kali dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk membersihkan lahan pertanian atau perkebunan.
Namun, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana kebakaran yang merugikan banyak pihak.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunungguruh, pada Jumat (22/09) terdapat dua hektare lahan telah dikabarkan hangus terbakar yang terdapat di dua lokasi.
Yakni di Kampung Hariring, RT 24/RW 12, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh sekira pukul 11.20 WIB dan di Kampung Gunungguruh, RT 31/RW 15, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam rangka menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan, maka Polres Sukabumi Kota mengingatkan masyarakat akan ancaman pidana jika terbukti terlibat dalam pembakaran lahan pada musim kemarau tahun ini.
“Ancaman pidana tersebut termasuk dalam upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi lingkungan dan masyarakat Sukabumi dari risiko kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi pada Jumat (22/09).
Dirinya mengaku tidak akan segan-segan dan memandang bulu akan melakukan penindakan tegas, apabila ditemukan unsur kesengajaan pada kebakaran hutan dan lahan. “Pelaku pembakaran hutan dapat dipidana dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tandasnya.
Masih kata Ari, peraturan mengenai ancaman pidana tersebut, telah tertuang dalam Pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000.
Pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah).
Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 311 UU No 1/ 2023, bunyinya setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).
“Intinya, kami akan menindak tegas jika ada kesengajaan daripada oknum untuk membakar lahan ataupun hutan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat ataupun kerugian daripada tempat itu sendiri,” tandasnya.
Selama musim kemarau tahun ini, ia mengaku sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, termasuk Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap desa, untuk menyosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, akan potensi kebakaran lahan. “Jadi, anggota kita sudah menyosialisasikan soal peraturan itu,” bebernya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga agar lebih bijak dalam menggunakan api, baik itu untuk membakar sampah ataupun membuka lahan baru. Ini dilakukan karena ia menilai, efek dari api tersebut dapat membahayan lingkungan masyarakat. Terlebih pada kondisi musim kemarau, kebakaran berpotensi besar terjadi di Sukabumi, jika warga tidak bijak menggunakan api.
“Iya, jika membakar sampah itu lingkup kecil, saya harap ditunggu sampai padam. Kemudian untuk masalah membersihkan ilalang atau kebun, saya harap di musim kemarau tidak dengan cara membakar, karena berbahaya sekali,” imbuhnya.