Imbas Corona, Jam Buka Toko di Kota Sukabumi Dibatasi

Petugas Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penyuluhan di tempat pembelajaan dnegan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi mulai membatasi jam operasional toko sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi. Hal ini merupakan kewenangan dari Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan UKM.

“Ya benar, jadi jam operasional toko di Kota Sukabumi mulai dibatasi sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan corona,” kata Plt Kepala Diskoperindag dan UKM Kota Sukabumi, Drs H. Didin Syafrudin kepada Radarsukabumicom, Selasa (31/3/2020).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini pun tertuang lewat Surat Edaran Nomor: 870/271/Kopdagrin tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada para pemilik warung, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Sukabumi. Dari surat tersebut, dijelaskan bahwa jam operasional toko diterapkan mulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

“Ini untuk warung, toko perbelanjaan, toko moderen dan pedagang kaki lima,” sebut Didin.

Sedangkan untuk PKL diatur dari pukul 17.00 hingga 22.00 WIB. Adapun PKL yang beroperasi sebelum pukul 09.00 WIB hanya boleh melayani untuk dibawa pulang atau dibungkus.

“Sedangkan khusus untuk apotek jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar kepala dinas.

Aturan ini, kata Didin lagi, berlaku sejak diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi dalam jangka waktu 14 hari dengan melihat perkembangan penyebaran covid-19. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *