Ini Maksud Digelar Operasi C3

WARUDOYONG -Dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman dari aksi kriminalitas, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pencurian bermotor (Curamor). Maka, Polres Sukabumk Kota, telah menerjunkan ratusan personel untuk melakukan operasi dan patroli yang berada di wilayah hukumnya.

Aksi kejahatan yang disebut dengan Curas, Curanmor dan Curat (C3) ini, sengaja dilakukan polisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Operasi ( Kabagops) Polres Sukabumi Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Sulaeman Salim mengatakan, operasi yang disebut dengan Kegiatan kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) ini, Polres Sukabumi Kota telah mengintruksikan seluruh polsek untuk melakukan operasi dan patroli yang diselenggarakan per rayon. Yakni, rayon timur, tengah, selatan dan rayon barat.

“Dalam operasi ini, rayon timur telah dipimpin oleh Polsek Sukaraja, Sukalarang, Cirenghas dan Polsek Kebonpedes, sedangkan rayon selatan dilakukan oleh Polsek Baros, Cibeurem, Citamiang Lembursitu dan Polsek Gunungguruh. Sementara, untuk rayon tengah dilaksanakan oleh Polsek Cikole dan Polsek Sukabumi dan rayon barat diselenggarakan oleh Polsek Cisaat, Kadudampit serta Polsek Warudoyong,” jelas Sulaeman saat disambangi Radar Sukabumi di Makopolres Sukabumi Kota, Senin (9/10).

Operasi K2YD ini, sambung Sulaeman, polisi telah menargetkan perihal adanya gangguan dan ketertiban masyarakat. Sepeti Senjata Tajam (Sajam), C3 dan berbagai jenis minuman keras (miras). “Apabila saat terjaring razia dan mereka kedapatan sajam. Maka akan kami tindak secara tegas, tanpda ada pandang bulu,” tandasnya.

Rajia dan patroli ini dilakukan dengan pola dan waktu yang berbeda. Tujuannya untuk mengantisipasi aksi kriminalitas. “Biasanya terjadi pada peristiwa perampasan motor, jambret dan perampokan. Operasi K2YD selama ini sangat optimal, sehingga dalam aksinya diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas yang terjadi di Kota Sukabumi,” bebernya.

Tindakkan tegas yang dilaksanakan polisi di lapangan merupakan sebuah Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat, dari aksi pelaku kejahatan yang tergolong sadis.

“Sebenarnya, operasi seperti ini, sudah dilakukan sejak lama oleh Polres Sukabumi Kota. Namun, sejak satu pekan terakhir operasi telah ditingkatkan kembali. Untuk itu, kami berharap kepada warga Kota Sukabumi yang memiliki kendaraan agar menaati peraturan lalu lintas. Sementara, untuk penjual jamu agar tidak menjualnya tanpa izin, karena jika mereka tetap berjualan akan dikenakan sanksi tipiring,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *