Posbakum kata Udin, merupakan bagian dari ‘justice for all’ yang intinya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dan warga yang masih awam terhadap hukum. Khususnya lanjut dia bagaimana cara pembuatan berkas hukum seperti gugatan.
Keberadaan Posbakum di PA Sukabumi ujar Udin, baru ada sejak 2016 dan pada 2018 ini merupakan tahun ketiga. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Menurut Udin, layanan posbakum untuk warga tidak mampu ini tidak dipungut biaya. Syaratnya ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupn dokumen pendukung lainnya.
Sementara bagi yang mampu tetap membayar biaya proses sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Prosedurnya ungkap dia setiap pihak yang mau berperkara di PA dianjurkan ke posbakum terlebih dulu. Dari sana terang dia diterangkan bagaimana cara membuat surat gugatan.
Pemilihan lembaga bantuan hukum keadilan (Lemhaka) kata Udin, sudah melalui proses seleksi yang dilakukan tim seleksi sejak akhir Februari dan awal Maret 2018 lalu.
Dari website PA Sukabumi menyebutkan ada tiga lembaga yang awalnya





