SUKABUMI – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering, berinisial RR (29) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 40.95 gram, yang terbagi dalam tiga paket tersebut.
“Pelaku kita ciduk pada Jumat (24/02) di pinggir Jalan Babakan, wilayah Kecamatan Sukaraja,” kata Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (28/02).
Selain menemukan daun ganja kering, sambung Wahyudi, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, juga mengamankan satu unit telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik.
“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya, sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” ujarnya.