Edarkan Ganja, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi Saat Nongkrong

Narkoba jenis ganja kering seberat 40,95 gram yang diamankan dari RR (29) oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota,
DIAMANKAN : Narkoba jenis ganja kering seberat 40,95 gram yang diamankan dari RR (29) oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.

Saat ini, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota tengah melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya. Kini pelaku terancam Pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Sementara, untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait