Saat ini, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota tengah melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut.
“Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya. Kini pelaku terancam Pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Sementara, untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (den/d)