KOTA SUKABUMI

Edarkan Barang Haram di Sukabumi, Dua Pemuda Diringkus Polisi

×

Edarkan Barang Haram di Sukabumi, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
pengedaran-narkoba-Kota-Sukabumi
Terduga pelaku pengedar barang haram saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Yudi mengungkapkan, modus yang sering dilakukan para terduga pelaku, baik DM maupun MRA saat mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku maupun konsumen.

“Terhadap AZF, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara, akibat perbuatannya DM dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Yudi memastikan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan hukum secara tegas dan profesional terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Mari jadikan Kota Sukabumi menjadi kota yang bebas dari narkoba sehingga mampu menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat,” tambahnya.

Wahyudi mengajak, peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110. “Apabila masyarakat mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun penyalahgunaan narkoba bisa segera melaporkannya agar segera kami tindak,” pungkasnya. (Bam)