SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah dan denda pajak terhitung Januari hingga Februari 2025 mencapai Rp9,746,482,405 dari target yang ditetapkan sebesar Rp41 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari mengatakan, apabila melihat dari data yang ada selama dua bulan pendapatan pajak daerah mencapai sekutar 27,93 persen.
“Perolehan pajak daerah di Januari dan Februari kemarin, mencapai Rp9 miliar lebih,” kata Ziad kepada wartawan, Senin (10/3).
Ziad merinci, pajak reklame perolehannya sebesar Rp392 juta lebih, pajak air tanah sekitar Rp112 juta lebih, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mencapai Rp9 miliar lebih, dan pendapatan denda pajak daerah sebesar19 juta. “Jadi, rincian tersebut terhitung Januari hingga Februari 2025, yang bisa dikatakan cukup positif,” paparnya.
Pihaknya, terus berupaya melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena, pajak yang masuk atau diterima itu, hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha. “Kami akan terus memperketat pengawasannya,” cetusnya.
Selain itu juga, akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, menggali potensi-potensi dari seluruh objek pajak yang ada di Kota Sukabumi.
“Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dalam peningkatan pajak daerah, kami terus mengoptimalisasikan pajak. Terutama, potensi-potensi yang belum tergali dari seluruh objek pajak,” ucapnya.
Begitu juga sambung Ziad, terus melakukan sosialisasi, baik terhadap wajib pajak, ataupun pihak terkait lainnya. Agar harapannya, di tahun ini bisa tercapai. Salah satunya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah.
Selain itu juga, lanjutnya, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah, dalam hal pengawasan pelaporan omset wajib pajak (WP).
Begitu juga, pihaknya akan melakukan pengembangan aplikasi supaya pelayanan dan tata kelola perpajakan lebih mudah, mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran.
“Kami juga, sudah membuka channel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA). Sehingga, dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaski pajak daerah dimana saja dan kapan saja,” pungkasnya. (Bam)






