DPUTR Kota Sukabumi Genjot Retribusi Pemakaman

TPU Taman Bahagia
Kondisi TPU Taman Bahagia di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi saat kondisi lenggang.

SUKABUMI – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, berupaya menggenjot pencapaian retribusi pemakaman yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp50 juta.

Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma menjelaskan, UPT Pemakaman bakal berupaya terus sosialisasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat retribusi pemakaman untuk muslim ditarif sebesar Rp285.000 dan non muslim sebesar Rp328.000.

Bacaan Lainnya

“Anggaran ini untuk biaya pelayanan penguburan, penggalian, pengurugan dan pengadaan padung dan untuk sewa tanahnya sebesar Rp50.000 per tiga tahun.

Sedangkan, untuk non muslim dikenakan tarif perpanjangan sewa tanah sebesar Rp100.000,” kata Cecep kepada Radar Sukabumi, Kamis (2/6).

Lanjut Cecep, UPT Pemakaman akan terus mengingatkan khususnya kepada ahli waris untuk dapat membayar daftar ulang. “Alhamdulillah pendaftaran ulang makam khususnta saat Idul Fitri beberapa waktu lalu membantu capaian retribusi sehingga saat ini sudah mencapai Rp25 juta,” bebernya.

Cecep menjelaskan, saat ini terdapat tujuh TPU yangdikelola DPUTR. Seperti, TPU Cikundul, Kerkop, Taman Bahagia, Taman Rohmat, Binong, Ciandam dan TPU Pasir Dongke. “Dari tujuh TPU ini penyumbang terbesar retribusi pemakaman yakni, TPU Taman Bahagia dan TPU Taman Rohmat,” ucapnya.

Adapun, sambung Cecep, sanksi administratif jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

“Apabila dalam jangka waktu wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak tiga kali dalam
waktu enam bulan.

Namun, jika setelah diberikan teguran wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain,” pungkasnya. (bam)

TPU Taman Rohmat Sukabumi
Kondisi TPU Taman Rohmat di Kampung Baru Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *