DPRD Kota Sukabumi Dukung Kebijakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2

Anggota DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi

SUKABUMI- Anggota DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi mendukung adanya kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Sukabumi, terkait pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun, bagi dirinya, jangan hanya menjadi lip service saja. Akan tetapi dibutuhkan tindakan yang keras, artinya program tersebut harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mendukung sekali adanya program penghapusan denda pajak PBB-P2. Tapi, Pemda melalui dinas terkait harus runing dalam sosialisainya. Sehingga program yang berkepihakan masyarakat jangan disinyalir hanya akting saja,” ujar Yunus, kepada wartawan Rabu, (7/6).

BACA JUGA:Kabar Baik Untuk Warga Kota Sukabumi, Pemda Hapuskan Denda Pajak PBB Rentang 2009 sampai 2022

Dia mengungkapkan, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tersebut, bisa saja masyarakat selama ini dianggap kurang dalam membayar pajak PBB-P2, sehingga dikeluarkan penghapusan denda pajak PBB-P2.

“Bisa saja, adanya penghapusan sangsi denda administrasi bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh pemda tersebut, karena kepatuhan dalam membayar pajak dianggap pemda masih tergolong kurang,” ungkapnya.

Tapi kata Yunus, perlu juga diingat, masyarakat saat ini belum sadar atau belum membayar pajak PBB-P2 nya, bisa saja ada faktor lain. Seperti, lupa atau tidak sempat waktu.

“Misalkan, selipan kertas sebagai bukti pembayaran PBB-P2 pada tahun sebelumnya lupa menyimpan, dan itu bisa saja terjadi. Ditambah dengan tidak ada kesadaran untuk memebayar pajak PBB-P2,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk saat ini harus gencar sosialisasi, sehingga program tersebut berjalan sesuai dengan harapan. Jangan sampai, kebijkaan yang sudah dikeluarkan tidak ada fungsinnya, karena lemah dalam sosialisasi kepada masyarakat.

“Kebijakan ini sudah melewati tahapan-tahapan dan pemikiran yang akurat. Jadi, sayang dong kalau program ini tidak sampai kepada masyarakat, apalagi dikenakan deadline waktu, atau hanya empat bulan saja terhitung 1 Juni hingga 29 September 2023,” jelasnya.

Yunus juga mengharapkan, adanya petugas khusus kewilayah ataupun dilakukan sistem jemput bola. Dengan begitu, diyakini masyarakat akan membayar pajaknya. “Dalam jemput bola itu sekalian menginformasikan terkait adanya kebijakan penghapusan denda PBB-P2. Saya optimis jika itu dilakukan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 nya akan tinggi,” harap dia.

Lanjut Yunus, sebagai Anggota Komisi I tersebut, meminta kepada pemrintah daerah untuk memberikan reward kepada masyarakat, dalam segi kepatuhan dalam membayar pajaknya. Hal itu juga sebagai salah satu bentuk dalam menarik tingkat kesadaran masyarakat.

“Coba pemda buat reward (hadiah) bagi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak PBB-P2, dan akan menjadi daya tarik untuk warga, yang selama ini masih dianggap kesadaran guna membayar pajak masih kurang,” pungkas Yunus. (Iki/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *