SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, menyebutkan sepanjang Januari hingga September 2024 terdapat sebanyak Rp1.112.645.000 dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.530.900.000.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan menjelaskan, retribusi paling tinggi terjadi pada Mei, yakni kurang lebih Rp135 juta, disusul Januari-Februari masing-masing kurang lebih Rp127 juta, Juli-September masing-masing kurang lebih Rp124 juta, Juni-Agustus masing-masing kurang lebih Rp123 juta, April kurang lebih Rp121 juta dan terendah Maret kurang lebih Rp115 juta.
“Target retribusi parkir pada 2024 itu mengalami perubahan, yang dimana pada Januari-April kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar. Namun pada Mei hingga akhir tahun berubah menjadi kurang lebih Rp1,4 miliar,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/10).
Gatot optimis, realisasi retribusi parkir bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Terlebih, UPT Parkir saat ini mengelola 35 titik kantong parkir dibeberapa ruas jalan di Kota Sukabumi dengan jumlah juru parkir (Jukir) sekitar 300 orang. Sementara titik lokasi parkir yang menjadi andalan masih di seputaran Jalan Jendral Ahmad Yani.
“Untuk target capaian hingga saat ini sudah diangka 75 perse. Kami pun akan terus berupaya melakukan pemantauan sehingga retribusi parkir dapat tercapai sesuai dengan target,” paparnya.
Guna meningkatkan pendapatan retribusi parkir, Dishub Kota Sukabumi akan meningkatkan pengawasan parkir dan melakukan penghimbauan kepada pengendara agar parkir di lokasi yang sudah ditetapkan. “Tentunya harus ada petugas di lapangan untuk mengawasi kegiatan parkir,” tambahnya.
Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil signifikan. “Semoga dengan upaya yang kami lakukan target retribusi parkir bisa teecapai pada tahun ini,” tutupnya. (Bam)






