DBHCHT Kota Sukabumi Diperkirakan Cair Akhir Juni 2022

Reni Rosyida Muthmainnah
Kepala Bappeda Kota Sukabumi sekaligus Ketua Tim DBHCHT, Reni Rosyida Muthmainnah

SUKABUMI — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menyebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun ini diprediksi baru dapat dicairkan pada akhir Juni 2022 mendatang sehingga sampai saat ini sejumlah dinas belum bisa melakukan kegiatan.

Kepala Bappeda Kota Sukabumi sekaligus Ketua Tim DBHCHT, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, rencana pencairan DBHCHT pada Juni tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan RI dan Bea Cukai cabang Bogor.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Bappeda mengagendakan segera untuk sosialisasi terkait DBHCHT dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai. “Memang betul anggaran DBHCHT untuk tahun ini belum ada pencairan, kemungkinan di akhir Juni 2022 baru ada pencarian. Sehingga, beberapa instansi penerima manfaat belum bisa melakukan kegiatan,” kata Reni kepada wartawan, Senin (20/6).

Reni menjelaskan, peruntukan anggaran akan di manfaatkan untuk tiga bidang. Yakni, bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.

“Ada tiga bidang yang kegiatannya di biayai DBHCHT, dimana komposisinya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto menambahkan, bidang kesejahteraan masyarakat misalnya bantuan tunai untuk petani tembakau di Kota Sukabumi sendiri tidak ada petani tembakau, termasuk pengelolaan bahan baku petani tembakau.

Disisi lain pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi daerah yang tidak memiliki petani tembakau ataupun pabrik rokok, anggaran DBHCHT tersebut bisa dialihkan ke program unggulan atau prioritas di daerah.

“Jadi bisa dialihkan untuk kegiatan keterampilan tenaga kerja, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja. Anggaran DBHCHT bisa dialihkan ke program unggulan daerahnya, seperti halnya di Kota Sukabumi,” tambahnya.

Menurutnya,

diartikan salah satu jenis dana bagi hasil dimana pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah, berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, tujuan DBHCHT untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah yang dalam pembagiannya tentu memperhatikan potensi dari daerah penghasil itu sendiri.

“Tahun ini Kota Sukabumi mendapat anggaran DBHCHT Rp5 Miliar, ditambah anggaran perubahan senilai Rp1,6 Miliar,” pungkasnya. (bam)

 Reni Rosyida Muthmainnah
Plt Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah.

 

Pos terkait