Cabai Rawit Merah Lenyap di Pasaran

MULAI SEPI: Salah seorang pedagang cabai di pasar tradisional Kota Sukabumi menunggu pembeli.

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Cabai rawit merah mulai jarang ditemukan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Sukabumi. Selain langka, harga cabai rawit merah saat ini bisa tembus hingga Rp 85 ribu dalam setiap satu kilogramnya.

Data yang dihimpun Radar Sukabumi, hasil monitoring terbaru Dinas Koperasi, Perdagangan, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Sukabumi di sejumlah pasar tradisional, harga cabai lokal Rp 80.000 per kilogram, cabai keriting merah Rp 60.000 per kilogram, cabai keriting hijau Rp 35.000 per kilogram, cabai rawit hijau Rp 80.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp 80.000 sampai Rp 85.000 per kilogram.

Bacaan Lainnya

Salah seorang pedagang yang berjualan di Pasar Yulius Usman, Mamat mengakui, selain harganya mahal, cabai rawit merah susah mulai langka mendapat pasokan. “Kalau harga jual bisa sampai kisaran Rp 85 ribu. Tapi, mending kalau ada barangnya, sampai saat ini saya belum ada pasokan tuh cabai rawit merah,” akunya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di lapak dagangannya, kemarin (24/7).

Mamat melanjutkan, selain cabai rawit merah, jenis cabai lainnya pun harganya tidak kalah tinggi. Adapun faktornya, pria dengan rambut pirang ini mengaku tidak mengetahui persis. “Kalau cabai rawit hijau Rp. 80 ribu, termasuk cabai lokal. Pokoknya, harga semua jenis komoditas cabai lagi mahal pak,” ujarnya.

Adapun pembeli, masih kata Mamat, memang sedikit berkurang dari biasanya karena memang konsumen pun sudah mengetahui lonjakan harga komoditas cabai. “Jelas lah, kalau pembeli pastinya berkurang dari bisanya saat harga normal. Saya harap sih, semoga kembali ke harga normal,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Sukabumi, Heri Sihombing membenarkan lonjakan harga jenis komoditas cabai disejumlah pasar yang ada di Kota Sukabumi. “Betul, lagi naik harga komoditas cabai itu, faktornya hukum pasar, saat permintaan tidak sesuai dengan ketersediaan barang dan bisa juga dikarenakan cuaca,” pungkasnya.

(upi/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *