Terlebih, sambung Surahman, saat ini BPN sudah melaunchingkan pembuatan sertifikat elektronik sehingga hal ini dapat memudahkan pembuatan sertifikat bagi masyarakat.
“Kami mengimplimentasikan layanan elektronik. Jadi sertipikat dalam bentuk buku seperti yang selama ini beredar di masyarakat, tidak akan diproduksi lagi, kecuali PTSL,” cetusnya.
Terkait perubahan tersebut, masyarakat tidak usah kaget. Sebab, semua data dari sertipikat tanah yang satu lembar itu tersimpan juga di berangkas elektronik.
“Masyarakat jangan kaget terkait perubahan ini. Sebab, sertipikat yang lama pun masih tetap berlaku. Bagi masyarakat yang ingin mengubah ke yang baru pun bisa, tinggal datang saja ke kantor untuk perubahan sertipikat. Biayanya cukup Rp50ribu. Bahkan hari ini pun sudah mulai banyak yang mengubah ke sertipikat elektronik,” ungkapnya.
Apalagi, terdapat berbagai keunggulan dari sertipikat elektronik ini. Hal itu seperti terhindar dari pemalsuan dan produknya real time. “Tanda tangan pun sudah by sistem. Jadi lebih aman,” bebernya.
Tak hannya itu saja, ke depan pun akan ada mesin anjungan percetakan mandiri (APM). Sehingga, masyarakat bisa mencetak sendiri. “Nanti akan ada semacam mesin ATM. Hal ini merupakan suatu keharusan di tengah gempuran teknologi,” pungkasnya. (Bam)






