Pemerintah Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi dan KPPBC TMP A Bogor Buru Roko Ilegal

×

Pemerintah Kota Sukabumi dan KPPBC TMP A Bogor Buru Roko Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Sukabumi
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mewarning warga agar tidak menjual rokok ilegal. Pasalnya, pengedaran rokok tanpa cukai dapat menyeret pelaku hingga ranah pidana.

Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, penjualan rokok ilegal tentunya sangat merugikan karena tidak ada pajak yang masuk ke daerah. Sebab itu, Pemkot Sukabumi tidak hentinya mengingatkan warga agar tidak menjual rokok ilegal.

Bank bjb Tandamata

“Jika dibiarkan berlarut-larut, akan berujung pada tindak pidana. Saya tidak ingin ada warga Sukabumi yang berjualan rokok murah tapi ujungnya berurusan dengan hukum,” kata Kusmana kepada wartawan usai membuka Training Of Trainer (TOT) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal disalah satu hotel Jalan Bhayangkara, Senin (20/5).

Kusmana menerangkan, terdapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dalat dimanfaatkan untuk melakukan penindakan dan pengawasan dan juga melakukan TOT oleh Satpol PP dan Damkar.

“Dalam melakukan tindakan itu, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nanti akan didampingi Bea dan Cukai Bogor. Sebenarnya tindakan tersebut dalam rangka antisipasi,” ujarnya.

Sementara itu, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Retno Wulandari menjelaskan, dalam mengidentifikasi pita cukai asli atau palsu dapat menggunakan alat pendeteksi.

“Pita cukai palsu itu tergolong jarang ditemukan kecuali rokok tanpa pita cukai atau polos. Tapi kebanyakan 52 persen salah peruntukan dan sisanya rokok polos,” jelasnya.

Menurutnya, ada lima kategori rokok ilegal diantaranya, polos, palsu, bekas, salah kode personalisasi dan salah peruntukan. “Kategori satu sampai empat itu terkena ancaman pidana. Sedangkan kategori lima, salah peruntukan itu sudah bayar cukai hanya sebagian atau hasil nyolong itu hanya dikenakan administrasi. Adapun, ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun tergantung majelis hakim yang menyidangkan kasusnya,” pungkasnya. (Bam)