KOTA SUKABUMI

BPBJ Setda Kota Sukabumi: Batas Akhir Pengisian RUP Barjas Sampai Februari

×

BPBJ Setda Kota Sukabumi: Batas Akhir Pengisian RUP Barjas Sampai Februari

Sebarkan artikel ini
Novian Restiadi
Kepala BPBJ Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Novian Restiadi

SUKABUMI – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, menyebutkan batas akhir pengisian rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa dilakukan pada 28 Januari 2024. Hal itu, selaras dengan Surat Edaran Penjabat Wali Kota Sukabumi.

Kepala BPBJ Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sukabumi, Novian Restiadi mengatakan, karena ada tahapan lain seperti review perencanaan terhadap RUP, sesuai dengan surat edaran wali kota yang isinya percepatan pengadaan barang dan jasa.

Bank bjb Tandamata

“Surat edaran Januari di situ juga diinformasikan, dengan batas terakhir untuk level Kota Sukabumi, pengisian RUP pada 28 Februari. Karena Maret, kita gunakan untuk tahapan review,” kata Novian kepada wartawan, Jumat (19/1).

Tahapan review ini, lanjut Novian, akan menghasilkan output rekomendasi ketika ada salah input, rekomendasi terkait metoda pemilihan dan menghasilkan rekomendasi konsolidasi belanja yang akan dilakukan proses pengadaan. “Proses penyediaan anggaran dan produk hukum APBD nya sudah selesai,” ujarnya.

Menurutnya, rencana umum pengadaan (RUP) diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Selama satu bulan akan dilakukan termasuk rekomendasi dan diberikan kesempatan kepada setiap SKPD kepada pengguna anggaran untuk melakukan revisi dan entry ulang,” ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan pengadaan barang dan jasa di Kota Sukabumi dapat berjalan lancar dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan kemajuan Kota Sukabumi secara keseluruhan,” pungkasnya. (Bam)