BPBD Lepas Liarkan Dua Ekor Ular Piton

Tim Animal Resque, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi melepas dua ular piton di Taman Nasional Goalpara, Kabupaten Sukabumi.

CIKOLE -Tim Animal Resque, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi melepas dua ular piton di Taman Nasional Goalpara, Kabupaten Sukabumi. Pelepasan dua ular yang sebelumnya ditangkap di pemukinan warga ini dilakukan dilingkungan terbuka yang cukup jauh dari pemukiman warga.

Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarkain Barhami mengungkapkan, dua reptil itu hasil tangkapan di dua lokasi berbeda di Kota Sukabumi. Ular itu ditangkap karena cukup meresahkan warga Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Ular piton itu ditangkap di Kampung Prana, Kekurangan/Kecamatan Cikole dan di Kampung Djuli dan Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi oleh tim belum lama ini,” terangnya, kemarin (23/2).

Pelepasan kembali hewan liar merupakan aktivitas rutin tim Animal Resque BPBD Kota Sukabumi setelah melakukan penangkapan. Hal itu dilakukan untuk menjaga populasinya agar tetap terjaga.

“Sebelumnya kita karantina dulu baru dilepas kembali ke alam bebas. Beberapa ada yang di adopsi oleh komunitas pecinta ular,”tutupnya.

Pelepasan dua hewan melata itu mendapatkan respon baik dari petani sekitar. Mereka merasa terbantu dengan hal tersebut. Pasalnya, dikawasan pertanian itu terdapat hama pengerat yang sering merusak tanaman.

“Disini banyak tikus tanah. Mudah-mudahan dengan adanya dua ular ini bisa mengusir atau mengurangi populasi tikus,”kata Mulyadi.

Mulyadi juga mengaku tidak takut dengan kehadiran dua ular piton itu. Sebab, diketahui ular piton merupakan hewan melata tidak berbisa yang bisa mencederai masyarakat yang berada disekitar kebun seandainya menyerang.

“Selain itu disini (kebun,red) jarang ada keganjilan anak kecil. Jadi, kami tidak terlalu khawatir,”pungkasnya.(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *