KOTA SUKABUMI

BP Jamsostek Cabang Sukabumi Siap Jalankan Aturan

×

BP Jamsostek Cabang Sukabumi Siap Jalankan Aturan

Sebarkan artikel ini
Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi
Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi

SUKABUMI – Menanggapi Permenaker 2 Tahun 2022, Pps Kepala BP Jamsostek Cabang Sukabumi, Deni Pane belum dapat banyak berkomentar. “BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai regulasi yang berlaku,” singkat Deni singkat kepada Radar Sukabumi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi saat dikonfirmasi Radar Sukabumi mengenai aturan baru terkait JHT mengaku sampai saat ini belum menerima keluhan.

Bank bjb Tandamata

“Sampai sekarang kami dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, belum menerima laporan secara resmi maupun telepon dari kaum serikat buruh terkait gelombang protes terhadap aturan baru terkait JHT itu,” kata Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi pada Minggu (13/02).

Bukan hanya itu, Tedi juga mengaku, bahwa Disnakertrans Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum meneriman surat tembusan resmi dari pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

“Biasanya sebelum masuk ke daerah, itu surat akan diterima oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat terelebih dahulu dari pemerintah pusat.

Setelah itu, baru di layangkan kembali ke kota dan kabupten yang ada di daerah. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Selain itu, Tedi juga mendapatkan informasi terkait kebijakan atau aturan baru terkait Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, tidak akan diterapkan terlebih dahulu di daerah sebelum dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan kurun waktu sekitar atau selama tiga bulan.

“Jujur saya juga belum mempelajari secara utuh terkait regulasi pada kebijakan tersebut. Sementara, kalau dari pemerintah pusat, memang saya mendapatkan informasi ada riak-riak penolakan dari kaum buruh dan itu sudah mulai bermunculan.

Bahkan, Said Iqbal selaku tokoh pergerakan kaum buruh itu mengatakan, tidak ada buruh yang diajak berunding terkait aturan baru itu.

Tapi itu kan ranah dari atas. Kalau ke daerah itu, karena kebijakan dari pemerintah pusat dan kebijakannya berupa Permen atau Peraturan Menteri dan tidak akan diterapkan sebelum dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga bulan dari sekarang,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, karena secara regulasi aturan baru itu harus selesai pembahasan terlebih dahulu dari pemerintah pusat dan provinsi.

Maka, dirinya menilai untuk Kabupaten Sukabumi terlalu dini jika untuk menyimpulkan persoalan tersebut. “Terlebih lagi, kita juga belum mendapatkan arahan apapun terkait kebijakan baru pada Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, Iya, intinya kalau untuk buruh sendiri dari Kabupatem Sukabumi, belum ada riak-riak penolakan dan belum ada obrolan apapun.

Kita juga belum mendapatkan informasi apapun, karena kita juga belum mendapatkan surat pemberitahuan soal kebijakan itu resmi,” pungkasnya. (den/d)