“Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana Tentang Pertolongan Jahat atau tadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Zainal menambahkan, para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Dengan adanya kejadian ini, kami himbau agar warga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan pencurian dengan memastikan terlebih dulu keamanan saat hendak meninggal rumah,” pungkasnya. (bam/d)






