Sementara itu, Wawan secara pribadi bersuara lantang menanggapi kasus tersebut, sebagai manusia seorang muslim dan kader PKS, memandang keputusan hakim di Pengadilan Jaktim dan Pengadilan Tinggi di Jakarta yang memvonis Imam Besar HRS selama 4 tahun, itu tidak adil.
“Seharusnya HRS dalam kasus Swab RS Ummi itu dibebaskan sebab kasusnya bukanlah kasus kejahatan, bukan pula pidana yang tidak ada sama sekali pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Kasus HRS ini kata Wawan malah disamakan dengan kasus-kasus besar korupsi, yang jelas merugikan negara seperti kasus korupsi Joko Candra dan Jaksa Pinangkih yang hanya divonis 3 sampai 4 tahun.
“Ini jelas-jelas tidak adil sebab HRS hanya sekedar mengucapkan kalimat Saya Sehat baik-baik saja, tapi atas kesehatannya dianggap kalimat Onar yang bikin gaduh.
Kalimat tersebut diucapkan sudah menjadi kebiasaan jawaban manusia umum, semua manusia apalagi orang-orang beriman yangg tidak mau merepotkan orang lain atas keadaannya walaupun keadannya sakit. Ini ketidakadilan hukum yang dipertontonkan kepada rakyat, ini aurat, ini sebuah Kedzoliman hukum yangg terang-terangan,” pungkasnya. (bal)






